Indonesia adalah salah satu pasar crypto terbesar di Asia Tenggara berdasarkan jumlah investor. Dengan basis investor crypto yang mencapai jutaan orang, regulasi yang jelas dan pelindungan konsumen menjadi semakin penting. Di 2026, kerangka regulasi crypto Indonesia terus berkembang — menjadi lebih komprehensif dan lebih selaras dengan standar internasional.
Perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK
Salah satu perubahan terbesar dalam regulasi crypto Indonesia adalah perpindahan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perpindahan ini merefleksikan pandangan regulator bahwa aset kripto semakin erat kaitannya dengan sistem keuangan secara keseluruhan dan perlu diawasi oleh lembaga yang memiliki mandat lebih luas.
Daftar aset kripto yang legal diperdagangkan
OJK memiliki daftar resmi aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Daftar ini terus diperbarui — beberapa aset baru ditambahkan, sementara yang tidak memenuhi standar bisa dihapus. Penting bagi investor untuk memastikan aset yang mereka beli ada dalam daftar legal ini, bukan karena membelinya illegal, tapi karena platform resmi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
Pajak crypto: wajib diketahui
Keuntungan dari trading crypto di Indonesia dikenakan pajak. Mekanismenya: setiap transaksi di platform exchange resmi dipotong PPh Final 0,1% dari nilai transaksi (bukan dari keuntungan). Ini berarti bahkan jika Anda rugi, tetap ada pajak yang dipotong dari nilai jual. Selain itu, ada kewajiban pelaporan dalam SPT tahunan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan Anda.
Platform crypto yang berizin di Indonesia
Per 2026, ada belasan platform crypto yang telah mendapat izin operasional dari OJK. Platform-platform ini diwajibkan memenuhi standar keamanan, modal minimum, dan perlindungan konsumen yang ketat. Selalu pastikan platform yang Anda gunakan memiliki izin resmi — ini perlindungan terpenting dari risiko penipuan dan kebangkrutan platform.